Add caption |
Add caption |
By: Nambeen & Halimatus
PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA
PEMBANGUNAN NASIONAL
A.
Pendahuluan
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.
7bersama-sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Republik Indonesia
mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik
legitimasi ideologi negara Pancasila.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh pra penguasa pada
masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa Pancasila adalah label politik Orde Baru. Bukti yang secara
objektif dapat disaksikan adalah erhadap hasil reformasi yang telah empat tahun
berjalan, belum menampakkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat,
nasionalisme bangsa rapuh sehingga martabat bangsa Indonesia dipandang rendahdi
masyarakat Internasional.
Oleh karena itu kiranya merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk
mengembalikan persepsi rakyat yang keliru tersebut kearah cita-cita bangsa bagi
bangsa Indonesia
dalam hidup bernegara.
B. PENGERTIAN
PARADIGMA
Paradigma ialah cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan sesuatu masalah
yang dianut oleh suatu masyarakat pada masyarakat tertentu . karena itu,
pancasila harus dijadikan paradigma dalam melaksanakan pembangunan nasionl,
yaitu sebagai landasan, auan, metode, nilai dan sekaligus tujuan yang ingin
dicapai.
C. MAKNA DAN
HAKIKAT PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan
tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hakikat pembangunan nasional adalah
pembngunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya dengan Pancasila sebagai dasar tujuan, pedoman pembangunan nasional
UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana yang aman, tentram,
tertib serta dinamis dan dalam lngkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
D. ASAS PEMBANGUNAN
NASIONAL
- Asas Manfaat; segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
- Asas usaha bersama kekeluargaan; usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia haruh merupakan usaha bersama seluruh rakyat Indonesia secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
- Asas demokrasi; demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, ekonomi dan penyelesaian masalah nasional berusaha semaksimal mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
- Asas keadilan dan merata; hasil-hasil material dan spritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh bangsa Indonesia dan setiap warga negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang diperlukan, sesuai dengan darma bakti yang diberikan kepada bangsa dan negara.
- Asas perikemanusiaan dan keseimbangan; keseimbangan antara kepentingan-kepentingan keduniawian dan akhirat, antara material dan spritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara perikehidupan laut dan darat, udara serta antara kepentingan nasional dan internasional.[1]
1.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Dalam upaya manusia mewujudkan
kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada
hakekatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa
(rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi
rohaniah manusia dalam hubungan dengan intelrktualitas , rasa dalam bidang
estetis dan kehendak dalam bidang moral (etika).
2.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pembangunan pada hakekatnya
merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun
pembangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HANKAM.
Dalam bidang kenegaraan penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang
dirinci dalam bidang-bidang operasional serta terget pencapaiannya.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pembangunan dan pembangunan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan
pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara oleh karena
itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan
tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ilmu ekonomi boleh
dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran
pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga
lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang
kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi
pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan
objektif inilah maka Eropa pada awal abad ke-19 muncullah pemikiran sebagai
reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang
memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh
karena itu, kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan
sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi dan
berkemanusiaan.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam
rangka bangsa Indonesia
melakukan reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai
sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai
wilayah Indonesia
saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain
amuk mass yang cenderung anarkis. Bentrok antar kelompok masyarakat satu dengan
yang lainnya yang muaranya adalah pada masa politik.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pada proses reformasi dewasa ini di
beberapa wilayah negara Indonesia
terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber
pada masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia kearah kehidupan beragama
yang tidak berkemanusiaan. Tragedi di ambon, Poso, Medan, mataram, Kupang serta daerah-daerah
lainnya menunjukkan betapa semakin melemahnya toleransi kehidupan beragama yang
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam pengertian inilah maka negara
menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atau Ketuhanan
Yang Maha easa, atas dasar kemanusiaan yang adil yang beradab”. Hal ini
berarti bahwa kehidaupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.[2]
E. PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI
Ketika gelombang gerakan reformasi
melanda Indonesia
maka seluruh aturan maind alam wacana politik mengalami keruntuhan terutama
praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KKN. Bangsa Indonesia
ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan
bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang
bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak azasi manusia, masyarakat yang
demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan
dan beradab.
Secara historis telah kita pahami
bersama bahwa para pendiri negara telah menentukan suatu asas, sumber nilai
serta sumber norma yang fundamental dari negara Indonesia
yaitu Pancasila, yang bersumber apa yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai yang
merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Nilai ketuhanan,
Kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah ada secara objektif dan
melekat pada bangnsa Indonesia
yang merupakan pandangan dalam kehidupan bangsa sehari-sehari.
1. Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II
Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia mengahadapi bencana hebat, yaitu dampak
krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas
politik menjadi goyah. Terutama praktek-praktek pemerintahan di bawah orde baru
hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk sistem
ekonomi menjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada pada bagian
kecil penguasa dan konglomerat.
Yang lebih mendasar lagi reformasi
dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR
dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan
diawali dengan pengubahan :
- UU tentang susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 5/1975 dan UU NO. 2/1985.
- UU tentang Partai Politik dan golongan Karya (UU No. 3/1975, jo UU No. 3/1985).
- UU tentang Pemilihan Umum (UU No. 16/1969 jis UU No. 4/1975, UU No. 2/1980, dan UU No. 1/1985.
a. Gerakan
Reformasi dan Ideologi Pancasila
makna serta pengertian “Reformasi”
dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan amsyarakat yang melakukan
perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan
pengertian reformasi itu sendiri.
Oleh karena itu suatu gerakan
reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu
penyimpangan-penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi ‘nepotisme’,
pembukaan Uud 1945 serta batang tubuh UUD1945.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada
prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai
sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3.
suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada
suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi.
4.
Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah
kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila
Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
dalam perjalanan sejarah, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi
yang sebenarnya. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila
disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan
korupsi.
Maka reformasi dalam perspektif
Pancasila pada Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Adapun secara rinci sebagai berikut:
- Reformasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan kearah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan.
- Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab.
- Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia
- Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada atas kerakyatan sebab justru permasalah dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan.
- Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini
seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu
keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin
dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam negara terdapat suatu dasar
fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber positif yang dalam ilmu
tata negara disebut “Staatsfundamentalnorm”
Dasar
Yusridis Reformasi Hukum
Dalam wacana reformasi hukum dewasa
ini bermunculan berbagai pendapat yang pada taraf tertentu nampak hanya luapan
emosional yang dan meninggalkan aspek konsepsional. Reformasi total sering disalahartikan
sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun.
Pancasila
SebagaiParadigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam suatu negara betapapun baik
suatu peraturan perundang-undangan namun tidak disertai jaminan dengan jaminan
pelaksanaan hukum yang baik niscaya reformasi hukum akan sia-sia belaka.
Pelaksanaan hukum yang baik juga harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang
memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggungjawab moral
sebagai penegak hukum. Integritas dan moralitas para aparat penegak hukum
dengan sendirinya harus memiliki landasan nilai-nilai serta norma yang
bersumber pada landasan filosofis negara, dan bagi bangsa Indonesia adalah dasar filsafat negara Indonesia.
3. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan aksiologis (sumber nilai)
bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi
Bangsa Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 alinie IV yang berbunyi “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat indonesia.
a.
Reformasi Atau Sistem Politik
Sistem mekanisme demokrasi tersebut
tertuang dalam Undang-undang Politik yang berlaku selama orde barru yaitu:
- UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU No. 16/1969 jis UU No. 5/1975 dan UU No. 2 /1985).
- UU tentang Partai Politik dan golongan Karya (UU No. 3/1975, jo. UU No. 3/1985).
- UU tentang Pemilihan umum (UU No. 15/1969 jis UU No.4/1975. UU No.2/1980, dan UU No.1/1985)
Susunan
Keanggotaan MPR
Taget yang sangat vital dalam proses
reformasi dewasa ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam
sistem politik Indonesia.
Undang-undang tentang susunan dan
keududukan MPR, DPR dan DPRS paa masa orde baru termuat dalam UU No.2/1985
adalah sebagai berikut:
- Susunan keanggotaan MPR terdiri atas keseluruhan anggota DPR, ditambah dengan angota utusan daerah dan utusan golongan “sebagai kelompok yang lain” dalam jumlah yang sama
- Utusan golongan diangkat oleh presiden, sedangkan utusan daerah ditetapkan oleh DPRD Tingkat I yang di dalamnya harus termasuk Gubernur/Kepala daerah Tingkat I
- Susunan keanggotaan DPR dan DPRD tingkat I dan tingkat II tidak seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu, melainkan sebagian dipilih dan diangkat oleh presiden.
- Kata “ditambah” seperti termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 secara matematis menunjukkan perbandingan jumlah anggota MPR Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang notabene diangkat dan sekedar sebagai tambahan akan lebih besar dibandingkan jumlah anggota MPR yang dipilinh langsung oleh rakyat, bahkan ditambah lagi anggota DPR dari fraksi ABRI yang juga dipilih melalui pemilu.
Susunan keanggotaan MPR sebagaimana termuat dalam Undang-undang Politik
No.2/1985 tersebut jelas tidak demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai
pancasila bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagai tertuang dalam
semangat UUD 1945.
Reformasi
Partai Politik
Demi terwujudnya supra struktur yang
benar-benar demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan
penataan kembali infra struktur politik, terutama tentang partai politik. Untuk
itu tidak perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang partai politik tersebut. Pada masa orde baru ketentuan tentang
partai politik diatur dalam Undang-undang politik yaitu UU No.3 Tahun 1975, jo.
UU No.3 Tahun 1985, tentang Politik dan Golongan Karya.
b. Reformasi
Atas Kehidupan Politik
Para pendiri negara serta
penggali nilai-nilai pancasila menentukan pancasila sebagai dasar dlaam
kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan UUD 1945 sebagau
undang-Undang Dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana terkandung dalam nilai kerakyatan
sila IV Pancasila. Sewaktu Pancasila dan UUD 1945 beserta pembukaan UUD 1945
ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses
politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme
utama dalam hubungan sosial, sosial dan ekonomi dalam suatu negara. Kelemahan
atas sistem hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi
tumbuh kembangnya hubungan antar penguasa politik dengan pengusaha, bahkan
antara birokrat dengan pengusaha.[3]
Kesimpulan
Paradigma ialah cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar
atau cara memecahkan sesuatu masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada
masyarakat tertentu . karena itu, pancasila harus dijadikan paradigma dalam
melaksanakan pembangunan nasionl, yaitu sebagai landasan, auan, metode, nilai
dan sekaligus tujuan yang ingin dicapai.
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan
martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika
gelombang gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main
alam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik
yang dihinggapi penyakit KKN.
Dalam suatu negara betapapun baik suatu peraturan perundang-undangan
namun tidak disertai jaminan dengan jaminan pelaksanaan hukum yang baik niscaya
reformasi hukum akan sia-sia belaka
Landasan
aksiologis (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana
terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 alinie IV
yang berbunyi “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Setiadi M. Elly, Pendidikan Pancasila untuk P
erguruan Tinggi, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
H. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta
: Paradigma, 2004