Jumat, 06 Maret 2020

CONTOH PERUSAHAAN MONOPOLI DI INDONESIA

By: muh. Nambin lubis

Perusahaan yang menjalankan monopoli adalah perusahaan yang senantiasa meningkatkan labanya dengan menekan biaya. Dia bisa melakukan itu karena punya hak mencegah masuknya perusahaan lain dalam industri sejenis. Contoh paling jelas adalah monopoli perdagangan oleh VOC di Hindia Belanda, tiga abad silam. Betapa buruknya monopoli, sejarah Indonesia mencatat betapa banyak kesengsaraan yang bisa diciptakannya.
Memang, monopoli dan monopoli bisa berbeda kadarnya, tergantung dalam kondisi sosial-politik-ekonomi seperti apa perusahaan itu hidup. Di Indonesia sekarang ini misalnya, Pertamina, PLN, PT Telekom, dan PTKA, masih melakukan monopoli tapi tentu jauh berbeda dengan monopoli VOC di zaman dulu.
Monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN itu awalnya adalah untuk kepentingan rakyat banyak. Tapi perkembangan yang terjadi menyebabkan permintaan tak bisa lagi diimbangi oleh BUMN-BUMN tersebut. Mau tak mau pemerintah harus melakukan privatisasi dengan mengundang partisipasi swasta. Dan dalam kondisi apa pun, monopoli cenderung boros, tidak efisien, dan korup. Perusahaan monopoli akan terus merasa mapan dan ”sulit” meningkatkan pelayanannya.
Bila di bidang telekomunikasi sudah dilakukan deregulasi, monopoli Bulog dalam penyaluran gula, dan terigu sampai sekarang belum bisa dikendurkan. Padahal, dari laporan Bank Dunia tahun lalu, akibat kendali Bulog ini Indonesia sampai sekarang belum bisa mengembangkan ekspor nonmigas dalam bentuk pangan yang memakai bahan baku gula dan terigu. Dalam ekspor produk pangan yang memakai kedua bahan baku itu, Indonesia kalau jauh dibandingkan Singapura yang tidak punya pabrik gula dan terigu.
Bahkan, pengendalian harga gula dan terigu merugikan petani, dan masyarakat
konsumen harus memberi subsidi untuk pabrik gula dan terigu. Yang membingungkan, adalah pernyataan bahwa Bulog tidak mencari untung. Padahal, untuk operasi Bulog pemerintah harus menyedikan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sekitar Rp 1 triliun setiap tahun.
  • Contoh Perusahaan Monopoli
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero  (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
  • Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
  • Analisis
1. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
2. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.  Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
  •   Kesimpulan
Dari pembahasan pada sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar